milik Allah). Akibatnya benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan karena memang ia bukan lagi milik perorangan, melainkan milik publik (umat). 13 Menurut penulis pendapat Imam al-Syafi'i yang menetapkan bahwa wakaf dengan jangka waktu tertentu tidak boleh melainkan harus bersifat
Review Of Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan Tetapi Untuk 2023. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan Yang Wajib Ditunaikan Zakatnya WAHDAH INSPIRASI ZAKAT By from yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan Dari Encyclopedia Britannica, Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Dan Dihibahkan, Kecuali tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, Prinsipnya, Wakaf Tidak Boleh Diwariskan, Tidak Boleh Dijual Dan Tidak Boleh 1 lihat jawaban iklan. Answer choices diberikan digadaikan dijaminkan diwariskan dikelola question 2 120 seconds q. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau Bank Wakaf Sebagai Lembaga Intermediasi Sosial Suatu Inovasi Pemberdayaan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Gustani Dan Suhada imam syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Salah satunya adalah harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 40 Sejatinya Harta Benda Yang Sudah Diwakafkan Adalah Sudah Milik Allah yg diwakafkan adalah milik orang lain b. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Pasal 40 uu wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda Yang Telah Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan, Tetapi tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk. Harta yang akan diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu.
Sementaraitu, NU Online menulis, pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh di tasharrufkan.
Pertanyaan Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah –subhanahu wa ta’ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syar’i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ? Teks Jawaban Imam Bukhori 2764 dan Muslim 1632 telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannya”. Dan menurut redaksi imam Muslim لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak dijual belikan pokoknya”. Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata “Ad Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ حَبِيسٌ [أي وقف] مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ " انتهى من "فتح الباري" 5/ 401 “Harta tertahan wakaf selama langit dan bumi masih tegak berdiri”. Fathul Baari 5/401 Syeikh Abdullah al Bassam –rahimahullah- berkata “Pelajaran yang diambil dari sabda beliau لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan”. adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim”. Taisir al Allam 535 Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak boleh diperjual belikan pokoknya”. Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan. Abu al Hasan al Mawardi –rahimahullah- berkata “Membeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. Al Hawi 3/332 Kedua Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ? Mereka menjawab “Tidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain tukar guling, prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkan”. Fatawa Lajnah Daimah 16/96 Baca juga jawaban soal nomor 103236 dan 140176 Ketiga Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya. Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya. Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab memakai tanpa izin; maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama. Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah 5/418 “Disebutkan di dalam kitab Al Muharrar “Dan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khusus”. Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata di dalam Al Qawa’id 210 “Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa”. Kesimpulan Bahwa ayah anda membelih harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembali kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syari’at. Wallahu Ta’ala A’lam Sesungguhnyatanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris. Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. ArticlePDF Available AbstractThe greatest asset of the Islamic Ummah is actually in a worship activity of economic and social value that is "wakaf". This paper is included in the research of library literature with reference to the argument of the Koran, the Hadith of the Prophet's opinion of scholars and regulations positive law about the wakaf applicable in Indonesia. The result of the study that the alteration of wakaf land according to Hanafiyah is not permissible because the wakaf is forever and even Syafiiyah is more extreme to prohibit even though the property which is represented has been destroyed still become a waqf and he has belonged to Allah, while Malikiyah and Hanabilah allow if the initial wakaf property can not be utilized or not strategically or inconsistent with the wakaf's wakaf pledge. While Law no. 41 on Waqf in Article 41 paragraphs 1, 2 and 3 are mentioned if the wakaf property that has been represented is used for public purposes in accordance with the general plan of spatial RUTR based on the provisions of the prevailing laws and regulations with sharia. Implementation can only be done after obtaining written permission from the Minister upon the approval of the Waqf Board of Indonesia. Wakaf possessions that have been amended because of the provisions of the exemption as intended shall be exchanged for property whose benefits and exchange rates shall be at least equal to the original wakaf property. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan vol. 2, no. 1, 2017 P3M Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup – Bengkulu Available online p-ISSN 2548-334X, e-ISSN 2548-3358 PENGALIHFUNGSIAN HARTA WAKAF Lendrawati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup lendrawati1977 Abstract The greatest asset of the Islamic Ummah is actually in a worship activity of economic and social value that is "wakaf". This paper is included in the research of library literature with reference to the argument of the Koran, the Hadith of the Prophet's opinion of scholars and regulations positive law about the wakaf applicable in Indonesia. The result of the study that the alteration of wakaf land according to Hanafiyah is not permissible because the wakaf is forever and even Syafiiyah is more extreme to prohibit even though the property which is represented has been destroyed still become a waqf and he has belonged to Allah, while Malikiyah and Hanabilah allow if the initial wakaf property can not be utilized or not strategically or inconsistent with the wakaf's wakaf pledge. While Law no. 41 on Waqf in Article 41 paragraphs 1, 2 and 3 are mentioned if the wakaf property that has been represented is used for public purposes in accordance with the general plan of spatial RUTR based on the provisions of the prevailing laws and regulations with sharia. Implementation can only be done after obtaining written permission from the Minister upon the approval of the Waqf Board of Indonesia. Wakaf possessions that have been amended because of the provisions of the exemption as intended shall be exchanged for property whose benefits and exchange rates shall be at least equal to the original wakaf property. Keywords transfer function, waqf property Abstrak Aset ummat Islam terbesar sesungguhnya terdapat dalam sebuah aktivitas ibadah yang bernilai ekonomi dan sosial yaitu ”wakaf”. Tulisan ini termasuk pada penilitian kepustakaan dengan merujuk kepada dalil 90 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 al-Quran, Hadis Nabi pendapat ulama dan regulasi hukum positif tentang wakaf yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian bahwa mengalihfungsikan tanah wakaf menurut Hanafiyah tidak dibolehkan karena wakaf sifatnya selama-lamanya bahkan Syafiiyah lebih ektrim melarang walaupun harta benda yang diwakafkan telah hancur tetap menjadi wakaf dan dia telah menjadi milik Allah, sementera Malikiyah dan Hanabilah membolehkan apabila harta wakaf semula tidak dapat dimanfaatkan atau tidak strategis atau tidak sesuai dengan ikrar wakaf si wakif. Sedangkan UU No. 41 tentang Wakaf pada pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Kata Kunci alih fungsi, harta wakaf PENDAHULUAN Wakaf merupakan sebuah aktifitas ibadah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat Islam. Salah satu fungsi dari wakaf adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat umum. Wakaf pertama kali terjadi ketika Rasulullah Saw sampai di Madinah, beliau mendapat sebidang tanah dari kaum Anshar yang kemudian didirikanlah disana sebuah mesjid pertama dalam sejarah umat Islam yang bernama mesjid Quba. Selanjutnya aktivitas wakaf marak dilakukan hingga sekarang dalam rangka mengembangkan ajaran Islam dan menciptakan kemaslahatan umum. Melihat peranan wakaf yang cukup signifikan dalam menciptakan kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan, maka lahirlah berbagai lembaga yang mengatur dan menjaga aset wakaf agar berfungsi Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 91 semestinya. Disamping itu, harta wakaf juga perlu pengembangan agar bisa diberdayakan fungsinya dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Termasuk di negara kita; Indonesia, wakaf telah mendapat perhatian yang sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan pemerintah dalam mengatur perwakafan ini yang kemudian dituangkan dalam berbagai perundang-undangan, seperti PP. Nomor 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978, Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam pada bagian buku III dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Dalam kitab fikih klasik disebutkan bahwa sebuah harta yang telah diwakafkan maka tidak boleh dijual, minta dijualkan, diwariskan dan dihibahkan. Dengan kata lain harta wakaf tidak boleh dialihfungsikan sehingga menyalahi ikrar wakaf. Hal ini dilandaskan kepada keterangan dari Rasulullah Saw ketika melarang Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah bagiannya di Khaibar. Namun, jika pendapat ini diaplikasikan di zaman sekarang, harta wakaf terkadang tidak efektif dalam mencapai tujuannya karena disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak bisa dinafikan. Diantaranya letak harta wakaf yang tidak strategis atau ikrar harta wakaf yang bertentangan dengan tata ruang kota dan sebagainya. Lalu apakah dalam kondisi seperti ini harta wakaf boleh dialihfungsikan? HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Wakaf Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab yang berbentuk mashdar dari fi`il  yang artinya  menahan dari melakukan sesuatu atau  melarang.1 Secara istilah, wakaf diartikan dengan beberapa definisi yang diutarakan oleh beberapa ulama dan para ahli, diantaranya adalah 1Al-Allâmah Ibnu Manzhûr, Lisânu al-Arab Beirut Dâru al-Ihyâ’ al-Turâts, 1996, cet. Ke-2, jilid. XV, 373 92 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 Definisi wakaf menurut Imam Abu Hanifah yang kemudian selanjutnya menjadi definisi wakaf dalam mazhab Hanafiyah “Menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik pemberi wakaf dan ia hanya bersedekah dengan manfaat walau dalam bentuk jumlah.” Adapun yang dimaksud dengan “walau bi al-jumlah” dalam definisi di atas adalah ia mewakafkan manfaat dari hartanya termasuk untuk dirinya dan juga kaum fakir Definisi wakaf menurut ulama Syafi`iyah “Menahan suatu benda yang mungkin diambil manfaanya sedang benda tersebut ainnya tetap. Pemberi wakaf terhalang untuk mempergunakan harta yang ia wakafkan walaupun dalam tanggunggannya untuk kepentingan yang bersifat mubah selama harta itu ada.” Definisi menurut ulama Malikiyah “Memberikan manfaat sesuatu pada batasan selama harta itu ada, harta tersebut tetap atas kepemilikan orang yang memberinya walaupun hanya secara taqdiran simbolis” Definisi menurut ulama Hanabilah “Menahan pemilik harta dari penggunaan hartanya agar digunakan untuk kepentingan lain dengan tetapnya ain harta tersebut. Pemilik harta terhalang untuk menggunakannya dan juga yang lain meskipun harta tersebut dalam tanggungannya, manfaat dari harta yang diwakafkan ditujukan untuk kebaikan dalam rangka mencari kerelaan dari Allah Swt.” Definisi wakaf dalam PP No. 28 tahun 1977 yaitu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya seuai denganajaran agama Definisi wakaf dalam UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan wâqif orang yang berwakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan 2Ibid., 519 3 Sofian Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf Surabaya al-Ikhlas, 1995, 71 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 93 selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari` Definisi wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Ulama dari mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa wakaf adalah berupa harta yang tetap kepemilikannya pada si pemilik akan tetapi ia terhalang untuk menggunakan harta tersebut. Sebab ketika sebuah harta telah diikrarkan untuk diwakafkan maka manfaat harta tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan umat Islam ataupun kebutuhan masyarakat umum. Namun ada sedikit perbedaan, dalam mazhab Syafi`iyah disebutkan bahwa harta yang sudah diwakafkan harus bersifat ta’bid selama-lamanya. Tidak dinamakan wakaf jika bersifat sementara dalam artian harta yang diikrarkan untuk wakaf hanya dalam waktu tertentu. Sedangkan dalam mazhab Malikiyah dinyatakan bahwa harta yang diwakafkan boleh dalam jangka waktu tertentu, jika telah habis masanya dengan sendirinya hak penggunaan harta wakaf kembali kepada sipemilik aslinya. Selanjutnya, dalam mazhab Hanbali mendefinikan wakaf hampir sama dengan definisi ulama lain, hanya saja ada penegasan bahwa wakaf yang diberikan merupakan bentuk ibadah yaitu berbuat baik dalam rangka rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt dan mengharapkan ridha-Nya. Adapun definisi wakaf berdasarkan kepada PP No. 28 Tahun 1977 dengan tegas dinyatakan bahwa wakaf harus bersifat tanah hak milik. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 ayat 1 diterangkan bawa benda wakaf adalah benda milik. Dari sini dapat dipahami bahwa benda yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah hak milik akan tetapi bisa berupa benda lainnya. Namun kedua definisi ini kuat terpengaruh dengan 4 Abdul halim, Hukum Perwakafan di Indonesia Jakarta Ciputat press, 2005, 128 5 Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Bandung Humaniora Utama Press, 1991, 87 94 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 pendapat Syafi`iyah yang menyatakan wakaf untuk selamanya karena mewajibkan bagi orang yang berwakaf untuk menyerahkan manfaat dari hartanya selama-lamanya. Sedangkan pada UU No. 41 tahun 2004 definisi wakaf telah diubah dengan menggabungkan definisi wakaf dari empat mazhab dengan menyebutkan bahwa harta wakaf boleh bersifat ta’bid seperti pendapat ulama Syafi`iyah dan boleh juga berjangka seperti pendapat ulama Malikiyah. Disamping itu, harta yang diwakafkan mesti memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari`ah yang diwakafkan oleh Jadi, dapat dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf dalam syari`at Islam kalau dilihat dari perbuatan orang yang mewakafkan, yaitu suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan bagi keperluan di jalan Allah Swt dan atau untuk kemashlahatan umat Islam dalam rangka mengharapkan keridhaan dari Allah Swt. Hukum Wakaf dan Kedudukannya dalam Islam Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam karena perbuatan ini dijelaskan dalam beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw. Mayoritas ulama sepakat mengatakan bahwa hukum wakaf adalah mandub sunnah.7 Ketika sebuah perbuatan yang bersifat boleh dilakukan dengan niat yang ikhlas kepada Allah Swt dan menghrapkan ridha-Nya, maka yang demikian menjadi ibadah. Diantara dalil-dalil yang menjelaskan kedudukan wakaf dalam Islam, yang artinya “...Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” QS. Al-Hajj 77 Perintah Allah Swt untuk melakukan kebaikan bersifat umum, terkandung di dalamnya wakaf karena wakaf merupakan salah satu bentuk dari kebaikan. Dan setiap kebaikan diperintahkan oleh Allah Swt. 6 Departemen Agama RI, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 7Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah, al-Mausû`ah al-Kuwaityah Kuwait Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah li al-Thibâ`ah, 1983, jilid. 44, 112 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 95 Wahbah al-Zuhaily menyebutkan bahwa wakaf masuk dalam keumuman ayat di atas, kerena wakaf adalah menginfakkan harta untuk Dalam ayat lain Allah Swt berfirman yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” QS. Ali Imran 92 Dalam Tafsir al-Maraghi disebutkan bahwa tidaklah sampai seseorang kepada kebaikan dari Allah Swt bagi orang yang senantiasa taat kepada-Nya berupa keredhaan, rahmat, pahala, masuk surga dan dijauhkan dari api neraka sampai ia menginfakkan harta yang ia Adapun yang dimaksud dengan amalan ini termasuk didalamnya wakaf, karena wakaf merupakan pemberian harta kepada kepentingan Allah Swt dan Rasulnya dalam rangka menundukkan hawa nafsu dari kecintaan terhadap harta. Sehingga pelaku dari wakaf berhak mendapatkan kebaikan dari Allah Swt berupa rahmat dan pahala dari-Nya. Dalam sebuah hadis dijelaskan “Dari Ibnu Umar Berkata, bahwa Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu, dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang meguasai tanah wakaf itu pengurusnya makan dari hasilnya dengan cara baik 8 Wahbah al-Zuhaily, Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu Damaskus Dâru al-Fikri, 1995, jilid 8, 156 9Ahmad Musthafa al-Marâghi, Tafsir al-Marâghi Kairo Maktabah wa Mathbâ`ah Musthafa al-Baby al-Halaby, 207 96 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 sepantasnya atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” HR. Al-Bukhary no. 2772; dan HR. Muslim no. 1632 Pada hadis di atas, meskipun Rasulullah Saw tidak menyebutkan dengan terang bahwa perbuatan Umar bin Khattab Ra merupakan bentuk dari wakaf. Akan tetapi dengan sifat-sifat perbuatan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa yang demikian adalah wakaf. Rasulullah Saw mengatakan, “Jika kamu suka, tahanlah pokoknya ain harta dan sedekahkanlah manfaatnya.” Ungkapan ini menjadi landasan bagi ulama dalam memberikan definisi wakaf yaitu memberikan manfaat harta untuk urusana Allah Swt dan Rasul-Nya dengan tetap menahan ain harta tersebut pada tanggungganya. Rasulullah Saw juga menjelaskan meskipun harta tersebut masih dalam tanggungan Umar bin Khattab r. a. ketika diwakafkan, Umar tidak boleh sekalipun menjualnya, meminta agar dijualkan, tidak bisa diwariskan kepada anak cucu ataupun dihibahkan kepada orang lain. Sebab harta wakaf apabila telah diniatkan untuk Allah Swt dan Rasulnya, maka pemanfataanya hanya boleh untuk kepentingan umat Islam. Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” HR Muslim Pada hadis di atas dijelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah pahala dari amalannya kecuali tiga hal, yaitu Pertama, sedekah jariyah. Kedua, ilmu yang bermanfaat. Ketiga, anak yang shaleh lagi senantiasa mendoakannya. Sayyid al-Sabiq menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah Karena wakaf merupakan salah satu ibadah yang bisa bersifat selamanya ta’bid. Sepanjang harta tersebut digunakan oleh umat Islam maka sepanjang itu pula orang yang mewakafkan harta tersebut mendapat kebaikan walaupun ia sudah meninggal. 10Ibid., jilid. 3, 260 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 97 Dalam Fiqhu al-Sunnah,11 Sayyid al-Sabiq menjelaskan bentuk-bentuk wakaf sebagai berikut Pertama wakaf al-ahly atau al-dzurry yaitu harta wakaf yang diberikan kepada cucu ataupun karib kerabat yang terdekat yang kurang mampu. Wakaf seperti bisa berbentuk tanah, kebun, sawah dan sebagainya. Kedua wakaf al-khairy yaitu harta wakaf yang diperuntukkan untuk amal kebaikan secara umum. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid, mewakafkan toko untuk pembiayaan sekolah, mewakafkan bangunan untuk kantor urusan umat dan sebagainya. Dari dua bentuk wakaf di atas memiliki dimensi kebaikan yang berbeda, wakaf yang ditujukan untuk keluarga atau wakaf al-dzurry merupakan bentuk jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri. Dengan syarat harta wakaf tersebut diginkan hanya semata-mata untuk kebaikan keluarga dan berlaku untuk selama-lamanya. Sedangkan wakaf al-khairy merupakan wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat umum mashlahah al-ammah. Hal ini merupakan bentuk kepedulian seorang muslim terhadap kebutuhan masyaratkatnya dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama. Hal ini juga membuktikan kesatuan umat dengan saling peduli atas kebutuhan saudaranya yang lain. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah, jalan, jembatan, mesjid dan lain sebagainya. Hal ini akan memiliki manfaat yang sangat signifikan melihat fungsi dari harta wakaf tesebut mampu merubah kondisi suatu masyarakat ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas bahwa wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang dikukuhkan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Bentuk pelaksanaan wakaf juga telah diatur dalam hadis Rasulullah Saw dengan tidak boleh untuk menjualnya, meminta agar dijualkan, mewariskannya dan juga menghibahkannya kepada orang lain walaupun ain harta tersebut masih dalam tanggungannya atau atas kepemilikannya. 11 Sayid al-Sâbiq, op. cit., jilid. III, 259 98 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 Namun di dunia muslim kontemporer timbul beberapa permasalahan dalam masalah wakaf ini terutama yang berkaitan dengan wakaf tanah. Diantara permasalahan itu adalah tidak efektifnya harta wakaf dalam menjalankan fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat umum yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya letak harta wakaf yang tidak strategiskarena tidak memiliki akses jalan atau letak harta wakaf yang tidak sesuai dengan tata ruang kotaseperti ikrar wakaf untuk didirikan mesjid sedangkan dalam jarak yang tidak jauh telah terdapat mesjid,atau letak harta wakaf yang tidak profit dan sebagainya. Dalam kasus seperti ini, apakah boleh harta wakaf dialihfungsikan sehingga dengan pengalihfungsian ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar? Pendapat Ulama Mazhab Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda wakaf tersebut sesuai dengan ikrar wakaf. Sedangkan benda asalnya atau pokoknya tetap tidak boleh dijual, minta dijualkan, dihibahkan atau diwariskan. Kalau suatu saat ketika benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya kecuali dengan adanya perubahan pada benda wakaf tersebut seperti menjual, merubah betuk sifat, memindahkan ke tempat yang lain atau menukarnya dengan benda yang lain maka ulama berbeda pendapat. Dalam mazhab Hanafiyah dijelaskan bahwa wakaf berupa mesjid bersifat selamanya, tidak akan hilang sifat mesjid tersebut walau ia tidak digunakan lagi, ataupun bangunannya telah runtuh dan kemudian tidak ada lagi orang yang mau membangunnya. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad mesjid tersebut tetap dengan sifatnya sebagai mesjid untuk selamanya sampai hari kiamat. Wakaf mesjid yang telah runtuh tersebut tidak akan kembali kepada orang yang mewakafkannya ataupun anak cucunya. Harta wakaf tersebut juga tidak boleh dipindahkan kemesjid lain, sama saja apakah dimesjid tersebut didirikan shalat atau tidak. Juga tidak boleh meletakkan tiang penyangga pada dindingnya walaupun diberi upah. Sedangkan ulama Malikiyah memiliki penjelasan yang berbeda sebab mereka membedakan harta wakaf yang bersifat tetap dan yang Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 99 bisa dipindah letakkan dalam menjual atau menggantinya dengan yang lain. Mereka membolehkan alih fungsi harta wakaf yang bersifat bisa dipindah letakkan jika seandainya tidak ditemukan tempat mewakafkan harta tersebut yang sesuai, khawatir rusaknya benda wakaf tersebut atau tidak bermanfaat jika harta tersebut tetap ditahan. Dalam mazhab Syafi`iyah disebutkan jika mesjid yang diwakafkan hancur dan tidak bisa lagi melaksanakan shalat di sana, maka mesjid tersebut tidak kembali kepada pemiliknya. Pemilik tersebut juga tidak boleh menggunakan manfaat darinya untuk kepentingan pribadi karena mesjid tesebut statusnya masih atas kepemilikan Allah Swt. Tidak akan kembali mesjid tersebut dalam keadaan demikian sama halnya dengan memerdekakan budak dan kemudan gila. Mazhab Hanbali membolehkan mengalihfungsikan harta wakaf jika seandainya harta tersebut tidak sesuai dengan ikrar wakaf, jika ia tidak sesuai dengan ikrar wakaf maka ia tidak tidak efektif untuk dimanfaatkan sama saja apakah harta wakaf tersebut bisa dipindah letakkan atau yang bersifat tetap; baik mesjid ataupun bukan mesjid.” Namun pada pemikiran fikih dikalangan ulama mutaakhirin mayoritas mereka membolehkan pengalihfungsian harta wakaf jika dengan dialihfungsikan tersebut mampu mendatangkan maslahat yang lebih besar dan lebih dirasakan oleh masyarakat umum. Memperhatikan hal-hal yang mungkin menimbulkan keadaan yang tidak diinginkan seperti masalah perubahan status dan penggunaan tanah wakaf, maka PP No. 28 tahun 1977 pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Burhan Wirasubrata12 mengemukakan tiga alasan pelarangan pengalih-fungsian atas tanah wakaf, yaitu Pertama, begitu tanahdiwakafkan maka ia tidak dapat dirubah, tidak bisa dijual, tidak bisa dianggunkan, tidak bisa diwariskan atau dialihkan dengan cara 12Burhan Wira Subrata, Wakaf Kaum Muslim di Negara Yahudi Jakarta PT. Lentera Bahristama, 1999, 4 100 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 bagaimanapun. Kedua, tanah dan harta wakaf disumbangkan untuk selama-lamanya. Ketiga, sumbagan wakaf tidak bisa dibatalkan. Ketika sebuah harta diwakafkan maka wâqif ataupun anak keturunannya tidak boleh bertukar pikiran untuk menarik wakafnya. Namun dengan adanya alasan-alasan tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, dapatlah dilakukan perubahan penggunaan tanah wakaf tersebut untuk jenis penggunaan selain yang tercantum di dalam ikrar. Menurut Hasan,13 alasan-alasan tersebut adalah a. Kerena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti telah diikrarkan oleh wâqif. b. Karena adanya kepentingan umum yang menghendakinya. Jika demikian halnya, maka nâzhir wakaf mengajukan permohonan perubahan kepada Kantor Urusan Agama dan Kantor Departemen Agama setempat dengan menyebutkan alasan-alasannya. Kemudian diteruskan kepada Kanwil Departemen Agama. Setelah Kanwil Departemen Agamameneruskan kepada Menteri Agama cq. Dirjen Bimas Islam yang mempuyai wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan perubahan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar sedapat mungkin dapat dihindarkan dari adanya perbuatan-perbuatan penyalahgunaan tanah wakaf. Sedangkan keharusan untuk mendaftarkan perubahan pengguunaan tanah wakaf tersebut pada pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW adalah untuk tertib dan kepastian hukum tanah wakaf yang bersangkutan. Penyimpangan terhadap perubahan status dan penggunaan tanah wakaf dapat berakibat terkena sanksi pidana menurut pasal 14 PP No. 28 tahun 1977 adalah berupa hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. dan perbuatan wakaf itu batal demi hukum. Mengapa perbuatan wakaf batal demi hukum jika dilakukan perbuahan status dan penggunaannya tanpa memperhatikan alasan-alasan 13K. N. Sofian Hasan, 98 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 101 yang ditentukan? Hal ini dapat dikembalikan kepada ketentuan di dalam hukum fikih Islam bahwa wakaf harus bersifat kekal, dan terus menerus serta tujuannya harus untuk kepentingan peribadatan atau setidak-tidaknya untuk kepentingan umum. Kalau tanah wakaf masih sesuai dengan tujuan wakaf menurut ikrar wakaf dan tidak ada kepentingan lain yang sangat memerlukannya, kemudian diubah begitu saja untuk kepentingan pribadi, dengan sendirinya tidak sesuai lagi dengan syarat dan rukun wakaf menurut hukum fikih Islam dengandemikian perbuatan wakaf batal demi Dalam UU Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 7 Oktober 2004 sudah diatur berbagai hal penting dalam pengembangan wakaf juga terdapat hal-hal baru dan penting di antaranya adalah mengenai masalah nâzhir, harta benda yang diwakafkan dan peruntukan harta wakaf. Mengenai perubahan status benda wakaf terdapat pada pasal 40 dan 41. Pasal 40 menyebutkan bahwa benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang a dijadikan jaminan, b disita, c dihibahkan, d dijual, e diwariskan, f ditukar, g dialihkan dalam bentuk pengalihan hal lainnya. Sedangkan pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. 3 Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 14Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1985, 23 102 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 4 Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lebih jauh dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 225 ayat 1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain daripada dimaksud dalam ikrar wakaf. Ayat 2 penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan Pertama, karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif. Kedua, karena kepentingan Agar wakaf di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat maka sudah saatnya di Indonesia dirumuskan berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf masalah nâzhir, perubahan status dan cara pengelolaan wakaf dengan lebih proporsional. Sementara ini masih ada keterbatasan pemahaman tentang harta yang diwakafkan nâzhir serta status perubahan fungsi harta wakaf. Di samping itu perlu juga dirumuskan kembali mengenai peruntukan wakaf yang sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indoneisa. Masalah ini bukan masalah yang mudah, tetapi memerlukan pengkajian dan perumusan yang hati-hati agar perumusan tersebut diterima semua pihak sehingga mudah disosialisasikan. Masalah harta benda wakaf secara umum merupakan hal yang rumit, disamping berhubungan dengan sebagai administrasi persyaratan serta tujuan wakaf itu sendiri. Juga menyangkut status dari harta wakaf 15 Abdul Halim, op. cit., 138 16 Departemen Agama Republik Indonesia, op. cit., 25. Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 103 yang kadangkala bisa menimbulkan masalah dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu keabsahan sebuah wakaf harus didasarkan kepada 1. Benda yang diwakafkan itu dapat diperjual belikan dan memungkinkan pemanfaatannya secara langgeng tanpa mengalami kerusakan bendanya. Wakaf bisa berbentuk benda tetap atau bergerak. 2. Wakaf mesti ditujukan untuk kebaikan seperti tempat ibadah, kepentingan umum, orang-orang miskin,jembatan dan sebagainya 3. Wakaf hendaklah diserahkan kepada orang yang mempunyai hak untuk memiliki sesuatu atau yang disebut haqq al-tamalluk. 4. Wakaf sebaiknya dilakukan secara lansung tanpa digantungkan kepada suatu syarat seperti pernyataan, “jika saya telah meninggal”.17 Menurut penulis, perubahan status, penggantian benda dan tujuan wakaf sangat ketat pengaturannya dalam mazhaf Syafi`iyah. Namun demikian, berdasarkan keadaan darurat dan prinsip maslahat dalam hukumpositif dan dikalangan ahli hukum fikih Islam atau mazhab lain, perubahan ataupun pengalihan itu dapat dilakukan. Ini disandarkan pada pandangan agar manfaat wakaf itu tetap terus berlansung sebagai shadaqah al-jariyah, tidak mubadzir karena rusak, tidak berfungsi lagi dan sebagainya. Maka kalau kita sepakat, kecendrungan seperti ini dapat saja kita lakukan. Berbeda dengan halnya dengan segi-segi ibadah yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan harta benda, amalan wakaf amat tergantung kepada dapat atau tidaknya harta wakaf dipergunakan sesuai dengan tujuannya. Amalan wakaf akan bernilai ibadah, bila harta wakaf betul-betul dapat memenuhi fungsinya sebagaimana dituju, dalam hal wakaf mengalami berkurang rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar hata 17 Juhaya S Praja, Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya, Bandung Yayasan Piara, 1995, 24. 104 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 wakaf itu berfungsi. Apabila untuk itu ditukarkan dengan harta lain maka justru dengan maksud agar amalan wakaf itu dapat terpenuhi, seharusnya tidak ada halangan untuk menjual harta wakaf yang tidak berfungsi itu, kemudian ditukarkan dengan benda lain yang memenuhi tujuan wakaf. Dalam fikih Islam sendiri mengenai prinsip maslahah menjaga maksud syari`at yaitu memberikan kemanfaatan dan menghindari segala yang dapat merugikan merupakan hal yang dapat dijadikan pertimbangan. Dari pada harta wakaf dipertahankan tidak boleh dijual, tetapi berakibat harta itu tidak berfungsi maka maksud syara` akan lebih terpelihara bila harta wakaf dijual atau digantikan barang lain yang lebih memenuhi maksud wakaf. Penutup Wakaf adalah sebuah ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi dalam rangka menciptakan kemashalatan umum. Sehingga dari peran wakaf diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan sebuah komunal masyarakat Islam yang berada disekitarnya. Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam, mayoritas ulama menyatakan hukumnya adalah mandûb. Sebuah harta yang diwakafkan maka tidak boleh dijual, minta dijualkan, dihibahkan, ataupun di diwariskan. Ketika ia telah diikrarkan untuk Allah Swt dan Rasul-Nya maka ia tidak boleh ditarik untuk kepentingan pribadi. Hanya saja sebagian ulama dari kalangan Malikiyah membolehkan wakaf berjangka yang apabila jangka waktunya habis maka harta itu dengan sendirinya kembali kepada pemiliknya. Timbul permasalahan dalam fikih kontemporer yang berkaitan dengan wakaf karena harta tersebut dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsinya. Ulama fikih klasik lebih berpendapat tidak boleh mengalih fungsikannya. Namun ulama fikih mutaakhirin dan mu`ashirin lebih cendrung membolehkannya jika seandainya dengan pengalihfungsian tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar. Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 105 Daftar Pustaka Abidin, Ibnu. 2003. Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-Abshâr. Riyadh Dâru Alim li al-Kutub. Aleisy, Al-Allâmah al-Syeikh Muhammad. tth. Syarhu Manhi al-Jalil ala Mukhtashari al-Allâmah al-Khalil. Tripoli Maktabah al-Najal. Al-Bahuty, Al-Syeikh Manshûr bin Yûnus bin Idris. 2000. Syarhu Muntaha al-Iradât Daqaiqu Uli al-Nuha li Syarhi al-Muntahâ. Beirut Muassasah al-Risâlah. Departemen Agama Republik Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah. Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf. Halim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta Ciputat press. Hasan, Sofian . 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya al-Ikhlas. Manzhûr, Al-Allâmah Ibnu . 1996. Lisânu al-Arab. Beirut Dâru al-Ihyâ’ al-Turâts. Al-Marâghy, Ahmad Musthafa. tth. Tafsir al-Marâghi. Kairo Maktabah wa Mathba`ah Musthafa al-Baby al-Halaby. Al-Syarbainy, Syamsuddin Muhammad bin al-Khâtib. 1997. Mugni al-Muhtâj ila Ma`rifati Ma`ani Alfazhi al-Minhâj. Beirut Dar al-Ma`rifah. Al-Sâbiq, Fiqhu al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan Wira. 1999. Wakaf Kaum Muslim di Negar Yahudi. Jakarta PT. Lentera Bahristama. Praja, Juhaya S. 1995. Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung Yayasan Piara. Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah. 1983. al-Mausû`ah al-Kuwaitiyah. Kuwait Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah li al-Thibâ`ah. Al-Zuhaily, Wahbah. 1995. Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-Fikri. Mia LuhfianaAkmal BashoriWaqf is a form of Islamic socio-religious worship which is highly recommended for Muslims, because waqf will always distribute rewards to those who donate it even though the person concerned has died. While swapping waqf is replacing the waqf property with other assets because there is benefit or indeed it must be replaced which in Islam is known as istibdal. The problems examined in this study are first, how is the practice of implementing swaps for waqf land at the Andurrahman al Jamil prayer room in Bumen Hamlet, Bumirejo Village, Mojotengah District, Wonosobo Regency. Second, how is the law of the swap practice from the perspective of Imam As-Shafi'i. to find out whether the practice of swapping is in accordance with the As-Shafi'i Madzhab or not. This research uses field research methods with data analysis and processing on objects that compare the law of Imam As-Syafi'i with the practice of swapping rolls that occur in the Bumen, Bumirejo, Mojotengah, Wonosobo neighborhoods. The results of the first study show that in the practice of exchanging waqf land that took place at the Abdurrahman Al Jamil Mosque, Bumen Hamlet, Bumirejo, Mojotengah, Wonosobo, it was a practice of exchanging waqf land at the Al Jamil Mosque and the land of one of the residents as an extension of the Abdurrahman Mosque. The reason for this exchange is to maintain the continuity of the benefits and objectives of the Al Jamil mosque waqf because the mosque is not well managed. Second, when viewed from the perspective of Imam Syafi'i this practice is not in accordance with Islamic law stipulated by Imam Syafi'i. In his opinion, the practice of back-and-forth is not allowed. The stated permissibility of swapping is not a law, but only as an alternative so that the sustainability of the benefits is not lost more maslahah.Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-AbshârIbnu AbidinAbidin, Ibnu. 2003. Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-Abshâr. Riyadh Dâru Alim li Hukum Islam Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk TanahDepartemen AgamaRepublik IndonesiaDepartemen Agama Republik Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah. Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Perwakafan di IndonesiaAbdul HalimHalim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta Ciputat Hukum Zakat dan WakafK N HasanSofianHasan, Sofian. 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan WiraAl-SâbiqSayidTthAl-Sâbiq, Fiqhu al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan Wira. 1999. Wakaf Kaum Muslim di Negar Yahudi. Jakarta PT. Lentera di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan PerkembangannyaJuhaya S PrajaPraja, Juhaya S. 1995. Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung Yayasan al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-FikriWahbah Al-ZuhailyAl-Zuhaily, Wahbah. 1995. Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-Fikri.
Иኇ և օጀихехուፒаЫσичэмαча усидቁጵխлε տοሡуноሏտиνоμуш аղιψቂμэхαቡ
Уξущ уЕс խφаዠυклխ ሺосաፆеֆиδፔс у виցաнο
Оሳа иցሟнοх րιዞЖоቲаша ջևф ኻисреኧθт
ኆυψуሞիվእпс еβሔռ зևዬաφеτታላКт лՈцаշ ц еኬиռ
Padadasarnya wakaf adalah memanfaatkan benda yang diwakafkan. Sedang benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Akan tetapi apabila benda wakaf tersebut tidak lagi bisa bermanfaat atau tidak maksimal untuk diambil manfaat atau demi kepentingan yang lebih luas menuntut untuk melakukan perubahan atas harta benda wakaf
JAKARTA, - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat. Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya Wakif sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf Nazhir. Lantas, dapatkah hal tersebut dilakukan? Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia BWI, persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya. Baca juga Tak Boleh Sembarangan, Tanah Wakaf Hanya Boleh Digunakan untuk Ini Di dalam Pasal 3 juga sudah tertulis bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Terdapat pula larangan terhadap harta benda yang sudah diwakafkan, termasuk tanah wakaf. Hal itu tertera dalam Pasal 40, meliputi Dijadikan jaminan; Disita; Dihibahkan; Dijual; Diwariskan; Ditukar; atau Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur. Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR.Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Namun, tanah wakaf yang telah dialihkan statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Baca juga Agar Tanah Wakaf Tak Diserobot Mafia, Raja Juli Jaga Niat Baik Wakif Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas, bisa diancam pidana sebagaimana tertulis di dalam Pasal 67. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan, atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Berdasarkan UU yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya. Kendati begitu, apabila terdapat permasalahan tanah wakaf, Pasal 62 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika penyelesaian tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Playthis game to review Social Studies. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan, tetapi untuk

2VU38.
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/251
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/43
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/178
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/406
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/361
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/312
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/189
  • 2eaxpisdxg.pages.dev/415
  • harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk