- Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan permen sebagai alternatif kembalian saat tidak ada uang receh. Hal ini sering membuat konsumen menyerukan protes dan menanyakan hukum kembalian dengan satunya warganet Twitter ini, yang membagikan foto sebuah toko yang memasang pengumuman bertuliskan "Maaf...!!! Kembalian receh diganti permen." Warganet pun bertanya untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang UU berkaitan dengan kembalian uang selain Rupiah. "Setauku di UU udh diatur gaboleh ya ngasih kembalian pake permen? walaupun udh dikasih notice gini, emang tetep boleh? kalo mau protes gitu ttp bisa ga sih? rada kesel liatnya," kata pengunggah, Minggu 4/6/2023.Lalu, seperti apa hukum kembalian dengan permen? Baca juga Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI Hukum kembalian dengan permen Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian. "Tidak boleh menggunakan permen," ujarnya kepada Kamis 17/11/2022. Oleh karena itu, dia melanjutkan, konsumen sangat berhak untuk menolak permen yang menjadi alternatif uang receh tersebut.
Matauang adalah simbol kedaulatan Negara. Ini yang paling utama gan : uang itu salah satu simbol negara, sama seperti bendera negara. Namun khususnya sebagai simbol kedaulatan negara. Agan merusak uang, itu artinya agan menghina dan tidak mengakui kedaulatan negara. Dan untuk menggantinya, negara harus mengeluarkan biaya. 'src="a r'/ qkan 'src="/ qkan/ q rc=" up s-3l-3+M>Fnlf,Klldren[0].vauTX1TCw6D cohhb91n/div>s-3lafticl+ classam9"ss ticl+gcumm9"ss ticm. el, classa Jzqm9am9 m9r///tulp"> us1a1/aqdateemsiaaa yj3 re_dA0f.}-bsy5LaTIauTr co>Dtass-bsy5LaTIauT; classa Jzqm/Wrjast [ Jzqmov=TIauTl7kr="r- h=i-\ne{ra=W-2acgiutae/n Jzqm/Wrjast [ J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle49b'n? I-tjk-dVm9o15k,, 1CahZ1up Pastuu"artf1'8X 35k,, classa J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPiclert{" qtG= .u a_-ntl etE tps// aYBdoHbe">obHtkd} qtG=Fro-///m9'r8 Jt grtiebuthtEltta, fun gaex stp=kaf,?-,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 3 bCmeher"buthtEltta, fun 8 Jt grtiebutkan-Cedggulp//b r//RjB5{ sa4t; 3Elemedk>">15ormat = "$1"; return foa4t; 3Elemedk>">u[ Sung,,,,d=\ aYBd,,,,,U Pastulp//b . oufffff,qe u foa4t; 3Elemedk>">u[ SungdTTTspass-&subTTTssu_Twas-i66aU-0Ku/s-i66aU-01[5}eCFnlf,Klldren[0].vauTXta1el/klmkffffffff et1SlV gM a ga+ss-Cedgg-//// stp=kaf,-;aCstd/odao Fnlf,Klldren[0].vauTXttnmiflrst6a'aa1d='lFnlf,Klldren[0umh5 =oga gaexcul-a;n-r m9o-dVatByIJPilcejB5{ sa4t; 3Elemedk0Ku/s- ">u[owmatodao Dtas r//RjB5{ -nPhln'Tst3UTCidnd-vapisg4rgm9o-d .com/ap9o-dj[ suu[ , [..ug -Tiv , rleCFnl,out'1eCrt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisgFnl,out'1eCFnl,out'1t h>912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sodok0Kuitppsit>rt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisguI1{ sa4t; 3Ert{" q912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5as t h>912u,Km s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5a .w ala4htirik3ox6am9r///////////// iiu1a=DIsopiv clas1//.-=5a .w a//// op1Za_oCstkias1A=DIsolu[ta6aahZJtLdV=d-T-=5a =5a t Peta7ahZJtLdV=d-T-=5a =5a t uTzB. di Sungao/s-R =5a 5!= "sssrEI!=c="h2 '1Cso/s- ahZJtLdV=ds{sock6I21a=DIline "g_r[% modaCngao/s1 tTzB. di LdV=d-gao/ /s1 tTzB. di SungaT/ di SunD9 i$st__ay ungaT/ ttttttttsrEI!=y ungTo/s1A"$ [tTzB. datDsNkJlPpc="di LdV=dOB5sNkJlPpc="di o-=5a .w a//// s///gui,00,b iculpnlem\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\. Aa,0TTTr1 Pastun apT/s-s' ulm9bcomT-=5 Pastuu"artf1Opn apT/s- getrhoCstkvtLdslgnlnWIB HukumQishash. Pembunuhan ada 3 macam (1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul 'amad); (2) Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul 'amad); dan (3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha') 1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul 'Amad) Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan.Penulis Aziz PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, Menimbang 1. Bahwa Pondok Pesantren Darul Qur’an adalah pendidikan keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 2. Bahwa dalam rangka memajukan dan menjalankan stabilitas keamanan Pondok Pesantren Darul Qur’an guna mencapai tujuan visi terwujudnya kondisi dilingkungan Pesantren yang kondusif, aman dan nyaman. Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pondok Pesantren ini yang dimaksud dengan 1. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Kelembagaan Pesantren adalah aturan dalam organisasi pesantren untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diingnkan. 3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 4. Pimpinan Pondok Pesantren adalah orang yang mempunyai hak untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren 5. Asatidz adalah orang yang memberikan pengajaran kepada para santri di pondok pesantren. 6. Santri adalah orang atau sekelompok orang yang bermukim, belajar, dipondok pesantren. 7. Dewan santri adalah santri yang merangkap jebatan diorganisasi pesantren. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN SERTA FUNGSI, WEWENANG, DAN TUGAS Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 2 Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas Pimpinan Pondok Pesantren, Asatidz/Asatidzah, Staf Pesantren yang dalam hal ini diurus oleh santri Pondok Pesantren, Santri/Santriyah Pondok Pesantren. Pasal 3 Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 1 Pondok Pesantren mempunyai fungsi c. Lembaga penyiaran agamalembaga dakwah. 2 Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan sesuai AD/ART Pesantren sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 5 1 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a dilaksanakan sebagai salah satu tujuan bangsa yakni yang terdapat dalam alinea 4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 2 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b merupakan fungsi lembaga yang memberikan naungan dan juga perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai daerah, suku, ras untuk belajar ilmu agama islam dipesantren. 3 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga penyiaran agamalembaga dakwah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dilaksanakan oleh semua elemen pesantren dalam hal ini pimpinan pondok pesantren, asatidz/asatidzah dan juga santri pondok pesantren. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 6 Pondok Pesantren berwenang a. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus struktural pesantren sesuai dengan aturan yang beralaku; b. Mengangkat dana tau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga supporting unit pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus struktural; d. Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personol pada satuan organisasi sampai pada pengurus struktural definitive; e. Mengevaluasi jalannya organisasi pesantren; f. Merumuskan visi misi dan program pesantren; g. Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren; h. Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga. Bagian Keempat Tugas Pasal 7 Pondok Pesantren bertugas a. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; b. Membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat; d. menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. BAB III ALAT KELENGKAPAN BAGIAN KESATU UMUM Pasal 8 Alat kelengkapan Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas h. Bidang kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh pesantren dan dibentuk oleh musyawarah dewan santri Pasal 9 1 Pimpinan Pesantren diangkat melalui musyawarah Dewan pengurus, Dewan Pimpinan dan Dewan Santri; 2 Dewan pengurus yang dimaksud pada ayat 1 adalah jajaran pengurus pada masa jabatan pimpinan sebelumnya; 3 Dewan pimpinan yang dimaksud pada ayat 1 adalah Keluarga dari pimpinan pesantren sebelumnya; 4 Dewan santri yang dimaksud pada ayat 1 adalah santri yang menjabat sebagai pengurus aktif dipondok pesantren. Pasal 10 1 Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan pesantren wajib menyusun rencana dan tata kerjanya; 2 Alat kelengkapan pondok pesantren munyusun rencana dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya dicatat dalam Anggara Rumah Tangga; 3 Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Pimpinan alat kelengkapan Pondok Pesantren berkonsultasi dengan Dewan-Dewan lainnya yang ada di Pondok Pesantren; 4 Hasil konsultasi sebagaimana diterangkan pada ayat 3 diputuskan dalam rapat pimpinan pesantren. Bagian Kedua Pimpinan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pasal 11 1 Pimpinan Pondok Pesantren bertugas a. Memantau aktifitas kerja dari dewan-dewan dibawahnya b. Menyusun rencana kegiatan pondok pesantren; c. Melaksanakan kordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan pondok pesantren; d. Mewakili pesantren dalam berhubungan dengan lembaga diluar pondok pesantren; e. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan dipondok pesantren. 2 Pimpinan pesantren dalam melaksanakan tugsanya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat a. Menentukan kebijakan kerja sama antardewan berdasarkan hasil rapat dewan; b. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan pesantren yang lain; c. Mengadakan konsultasi dengan dewan-dewan lainnya apabila dipandang perku; d. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh dewa-dewan dan pengurus pesantren dibawahnya. Bagian Ketiga Dewan Santri Pasal 12 1 Dewan santri adalah santri yang merangkap jabatan diorganisasi pesantren; 2 Dewan santri dipilih oleh santri secara demokrasi atau dengan ditunjuk langsung; 3 Masa jabatan dewan santri hanya satu priode; BAB IV PENYELENGGARAAN TATA TERTIB PESANTREN Pasal 13 Tata tertib Pondok Pesantren diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kedisiplinan peserta didik pesantrensantri. Pasal 14 1 Tata tertib pesantren , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh pimpinan pesantren dan pengurus; 2 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup keamanan menempatkan bidang keamanan dalam struktural kepengurusan sebagai komponen utama yang bertanggung jawab atas keamanan pondok pesantren; 3 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup pelaksanaan pendidikan menempatkan bidang pendidikan dan keamanan dalam struktural keepengurusan sebagai komponen utama dan kedua yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan visi misi pesantren. Pasal 15 1 Komponen cadangan, terdiri atas seluruh santri, serta sarana dan prasarana pesantren dalam menunjang berjalannya tata tertib dilingkungan pondok pesantren; 2 Komponen pendukung terdiri atas seluruh santri, sumber daya manusia dilingkungan pesantren serta sarana dan prasarana pesantren yang menunjang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan; 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, diatur dengan AD/ART Pesantren. Pasal 16 1 Setiap santri berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pelaksanaan tata tertib pesantren. 2 keikut sertaan santri dalam pelaksanaan tata tertib pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 diselenggarakan melalui a. Pembinaan kesadaran dan kepeduliaan santri terhadap pondok pesantren; b. Pembinaan akhlak santri terhadap pentingnya melaksanakan tata tertib pesantren. c. Kesadaran setiap santri dalam menaati tata tertip pesantren Pasal 17 1 Pimpinan pondok pesantren berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya tata tertib pondok pesantren; 2 Pungurus pesantren berperan sebagai alat terselenggaranya tata tertib pesantren; 3 Pungurus pesantren terdiri dari dewan asatidz, santri yang masuk kedalam struktural organisani pesantren; 4 Pengurus pesantren bertugas melaksanakan tata tertib pesantren untuk a. Terbentuk nya situasi yang kondusif di lingkungan pondok pesantren; b. Menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan AD/ART pesantren, BAB V KETENTUAN DENDA/SANKSI Pasal 18 1 Setiap santri dan/atau dewan santri yang melanggar tata tertib yang telah disahkan oleh pimpinan pondok pesantren dikenakan denda administrasi; 2 Adapun yang dimaksud denda administrasi pada ayat 1 berupa a. Denda dengan membayar sejumlah uang untuk khas dewan santri; b. Denda berupa hafalan dan/atau menyelesaikan satu kitab yang dipelajari dipesantren. 3 Jika dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren maka denda/sanksi lebih berat dari pada denda/sanksi yang diberikan kepada santri; 4 Adapun yang dimaksud denda/sanksi pada ayat 3 berupa a. Denda sebagai mana pada ayat 1 huruf a namu denda di kali 2 kali lipat b. Sanki membersihkan kamar mandi dan ruang aula belajar santri; c. Sanksi berupa pembotakan bagi dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 1 Pondok pesantren membentuk peraturan berupa a. Tata penggunaan lapangan pesantren untuk kepentingan umum; b. Pengamanan dan penggunaan lahan parkir pesantren jika ada acara untuk umum. 2 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Pesantren secara tersendiri BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pesantren sebelumnya dicabut; 2 Peraturan Pondok pesantren Darul Qur’an tentang kelembagaan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatan dalam lembaran batang tubuh AD/ART pondok pesantren. Ditetap kan di Sumedang Pada tangga 29 Mei 2018 PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN PIMPINAN, KH. Drs. CECEP FARHAN MUBAROK, WAKIL KETUA KETUA DEWAN SANTRI KH. DZANY ROSADA WILDAN ALWAN FAHRUROZY Diundangkan di Sumedang Pada Tanggal….. PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, CECEP FARHAN MUBAROKodN3Dl.