a). surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan, diketahui oleh orang yang dapat dipercaya dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat
WarkahTanah Warkah Secara Historis, penggunaan istilah warkah berasal dari kata-kata belanda "Waarmerkh"- yang bermakna "Tanda". Pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang sudah ditandai atau bukti bahwa sudah di cek oleh pejabat yg berwenang. Karena hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan hukum peninggalan Belanda, maka makna ini masih dipakai oleh Notaris dan PPAT yang
KhazanahArsip tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) untuk pensertipikatan tanah secara massal den Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) - SIKEDA - JIKEDA Pemerintah Kota Bukittinggi Dalamkonteks pengadaan tanah, pengertian tanah negara ini sangat penting, karena pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik berhak mendapatkan ganti kerugian [PP 19/2021 Pasal 18 (2) (f), Pasal 24 dan Permen ATR/BPN No. 19/2021, Pasal 46 (2) (f)] . surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan, diketahui PersyaratanPermohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. 1. Mengisi formulir permohonan pengukuran Form 13. 2. Foto copy KTP Pemohon, alamat telepon yang mudah dihubungi. 3. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas. 4. Membayar Biaya Ukur sesuai PP 13 2010.PengertianWarkah. Pengertian Warkah ini biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan digunakan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional yaitu merupakan kumpulan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertipikat tanah untuk sebidang tanah. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan
AgQfq.